Tentang Kami
UPT Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) merupakan salah saw Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD (UPTD) di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Pergub DIY No.96 Tahun 2018, UPT BPTP mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman BPTP DIY pangan, hortikultura dan perkebunan untuk meningkatkan persentase pertanaman aman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim (DPI)
Sejarah Pada awal
berdirinya kelembagaan perlindungan tanaman tahun 1987, UPT BPTP DIY
merupakan UPT Ditjen Pertanian Tanaman Pangan yang berada di wilayah kerja Balai Proteksi Tanaman Pangan BPTP DIY (BPTP) V Jawa Tengah dengan nama Satuan Tugas (Satgas) BPTP V Propinsi DIY. Kemudian berdasarkan SK Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor 1.11.050.96.14 Tahun 1996 terjadi perubahan nama dan i Satgas BPTP V Propinsi DIY menjadi Satgas Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) V Propinsi DIY yang masih tetap merupakan wilayah kerja BPTPH V Jawa tengah.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan otonomi daerah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999
dan PP Nomor 25 Tahun 2000, maka dibuat perda DIY no. 5 th 2001 yang mengatur tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang menjelaskan Organisasi Dinas Pertanian. Mengingat
BPTPH merupakan Satgas pusat dengan lingkup propinsi, maka BPTPH menjadi wewenang propinsi.
Melalui Perda DIY no. 7 th 2002 dijelaskan bahwa BPTPH dibawah Dinas Pertanian. Selanjutnya pada tahun 2008 berdasrkan Perda DIY no. 6 Tahun 2008 yang ditindaklanjuti dengan Pergub DIY no 44 Tahun 2008 nama BPTPH berubah menjadi Balai Proteksi Tanaman Pertanin (BPTP). Pada tahun 2018 terjadi perubahan Organisasi Perangkat Daerah DIY, dengan Pergub DIY no. 60 dan ditindak lanjuti dengan Pergub 96 tahun 2018 memasukkan perlindungan tanaman perkebunan masuk kedalam tugas fungsi BPTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian DIY meningkatkan kepuasan pelanggan melalui produk dan jasa layanan yang bermutu, yang dilaksanakan oleh personel yang berkomitmen, tidak memihak, dan kompeten menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan senantiasa melakukan perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.